Polres Karawang Polda Jawa Barat - Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memastikan dirinya sebagai peserta aktif BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Kepesertaan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) saat ini merupakan syarat wajib pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Kamis (01/08/ 2024)
Ketentuan ini diatur dalam peraturan Kepolisian Negara RI nomor 6 Tahun 2023, tentang penerbitan SKCK yang diberlakukan secara Nasional
Seperti pelayanan SKCK di unit Intelkam Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar hari ini, Kamis (01/08/2024) mulai memberlakukan peraturan tersebut
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK., SH., MH melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi SH menyampaikan, sesuai peraturan Kepolisian Negara RI nomor 6 tahun 2023 tentang penerbitan SKCK, bahwa terhitung mulai hari ini bagi masyarakat yang akan mengurus SKCK wajib menyertakan BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), " Kata AKP Edi Karyadi, Kamis (01/08/2024)
Menurut Kapolsek, bagi masyarakat pemohon SKCK. selain mempersiapkan persyaratan yang telah ditentukan agar mengurus Kepesertaan BPJS terlebih dahulu
"Untuk memudahkan dan kelancaran dalam mengurus SKCK, sebaiknya bagi masyarakat pemohon SKCK agar terlebih dahulu mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan atau KIS, karena mulai hari ini peraturan tersebut mulai diberlakukan di seluruh indonesia, " Tutup Kapolsek
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain