KOTABARU KARAWANG - Polsek Kotabaru Polres Karawang Polda Jawa Barat mendapat aduan dari masyarakat terkait pembuangan sampah liar di wilayah Desa Pangulah Selatan Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang akhirnya dilakukan pengecekan oleh, muspika dan menghimbau warga masyarakat dilarang membuang lagi sampah di tempat tersebut.
Pengecekan TPA liar tersebut, Kapolsek Kotabaru Iptu Suherlan, S.H. menjelaskan, pihak kepolisian mendapat aduan dari masyarakat tentang tempat pembuan sampah liar dan hari ini Camat Kotabaru, Kasi PPUD Kabupaten Karawang, Seksi Tramtib Kecamatan Kotabaru, Kepala Desa Pangulah Selatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pangulah Selatan serta aparatur pemerintahan Desa Pangulah Selatan. Senin (17/02/2025).
Di sisi lain, pihaknya juga memberikan solusi bagi pihak terkait, yaitu dengan memberikan edukasi tentang cara pengolahan sampah yang baik yaitu dengan memilah antara sampah organik dan anorganik.
“Untuk sampah organik nantinya bisa dimanfaatkan untuk dijadikan pupuk. Sedangkan sampah anorganik bisa dikumpulkan dan dijual untuk didaur ulang, ” jelasnya
Kepala Desa Pangulah Selatan menuambut positif pengecekan TPA liar tersebut dan melakukan pelarangan kepada warga Pasalnya, lokasi tersebut tidak tepat untuk membuang sampah.
#polsekkotabaru
#polreskarawang
#iptusuherlan
#akbpedwarzulkarnain