Polres Karawang Polda Jawa Barat - Personil gabungan TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi Pemberantasan Barang kena Cukai ilegal dan Minuman keras di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar, Rabu (31/07/2024)
Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas Satgas Pemberantasan barang kena Cukai ilegal di Wilayah Kabipaten Karawang
Hadir dalam kegiatan Operasi tersebut, Kasatpol PP Kab.Karawang Basuki Rahmat SE beserta anggota, anggota TNI Kodim 0604/Krw, anggota Subdenpom Karawang, anggota Propam Polres Karawang, Petugas Bea dan Cukai Purwakarta serta anggota Bapulbaket Intelkam Polsek Rengasdengklok Bripka H.Rifa Nurikhwan SE dan Briptu Raja Albarkah
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Edwar Zulkarnain SIK., SH., SH melalui Kapolsek Rengasdengklok AKP H.Edi Karyadi SH mengatakan "Kegiatan ini bentuk adanya sinergitas Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal di Wilayah Kabupaten Karawang , " Ucap Kapolsek, Kamis (01/08/2024)
Kapolsek menjelaskan, Kegiatan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan No.215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBH CHT. selanjutnya Peraturan Menteri Keuangan No 6 tahun 2024 tentang Rincian DBH CHT menurut Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024, " Jelasnya
Masih menurut Kapolsek, untuk wilayah hukum Polsek Rengasdengklok Operasi dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjual Minuman keras
"Adapun untuk di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok kegiatan Operasi dilaksanakan di beberapa tempat antara lain, Toko Michael yang beralamat di Dusun Warudoyong Desa Rengasdengklok Selatan. Toko Ibu Romsah di dusun Cikelor desa Amansari , Toko Bapa Alim di Pasar Shelby Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok kemudian Toko Madura Alpian dusun Karanganyar Desa Kutakarya Kec. Kutawaluya , " Pungkasnya
Polres Karawang AKBP Edwar Zulkarnain